Karang Taruna

Karang Taruna

karang-taruna

Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna adalah Peraturan Menteri Sosial baru yang menggantikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 94).

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 94), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 45, Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna

Permensos 25 tahun 2019 mencabut Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/H

UK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna Karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini, ditegaskan dalam pertimbangan Peraturan Menteri Sosial ini.

A. Pengertian

Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

B. Anggota

Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan. Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama

C. Tujuan

Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan:

a. Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;

b. Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;

c. Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan

d. Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan

D. Kedudukan

Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

E. Fungsi

Karang Taruna mempunyai fungsi:

a. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;

b. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;

c. Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;

d. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;

e. Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan

f. Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

F. Kepengurusan

Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu:

a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

c. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;

d. Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan

e. Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun

SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA "MANUNGGAL SEJATI" DESA TEPISARI KECAMATAN POLOKARTO KABUPATEN SUKOHARJO PERIODE 2022 - 2027

NO NAMA TEMPAT TANGGL LAHIR JABATAN KETERANGAN
1 Dwi Hariyanto Sukoharjo, 29/11/1986 Ketua Sambirejo
2 Lastino Sukoharjo, 11/08/1989 Wakil Ketua Karangwinangun
3 Aninda Citra Kusuma Sukoharjo, 11/08/1995 Sekretaris Karangale
4 Feri Afriyato Sukoharjo, 13/12/1992 Wakil Sekretaris Ngluar
5 Desi Fatmawati Sukoharjo, 25/12/1993 Bendahara Tepisari
6 Jhoni Edo Marjuki Sukoharjo, 01/03/1993 Sie Rohani Bener
7 Pandu Dhika Danuri Sukoharjo, 04/09/2000 Sie Olahraga Karangwinangun
8 Dwi Mardani Sukoharjo, 17/11/1997 Sie Pendidikan dan Pelatihan Karangale
9 Said Al Hajri Rahmad  Sukoharjo, 10/04/2002 Sie Kesenian dan Sosial Manisharjo
10 Paino Sukoharjo, 01/01/1987 Sie Umum Sidorejo
11 Harsasi Rahmadani Sukoharjo, 30/12/1998 Anggota Manisharjo
12 Budiyanto Sukoharjo, 07/007/1991 Anggota Tepisari
13 Bayu Susanto Sukoharjo, 15/06/2001 Anggota Manisharjo
14 Didik Setiawan Sukoharjo, 12/12/1996 Anggota Tepisari
15 Nugroho Wahyu Aji Sukoharjo, 18/01/1998 Anggota Tepisari
16 Suti Ratnawati Sukoharjo, 26/03/1998 Anggota Manisharjo
17 Arin Praseto Sukoharjo, 24/09/1994 Anggota Tepisari
18 Slamet Sartono Sukoharjo, 23/01/1991 Anggota Tepisari
19 Tumino Sukoharjo, 31/10/1985 Anggota Pondokrejo
20 Sugeng Haryanto Sukoharjo, 26/04/1990 Anggota PondoKrejo
21 Romadika Sukoharjo, 16/12/1999 Anggota Ngrunggo
22 Khoirul Fallah Sukoharjo, 13/06/2003 Anggota Ngrunggo
23 Didik Ahmadi Sukoharjo, 10/04/1982 Anggota Sidorejo
24 Sukamto Sukoharjo, 13/01/1982 Anggota Sambirejo
25 Andri Setiawan Sukoharjo, 15/05/1994 Anggota Karangwinangun