Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) PKK adalah organisasi kemsyarakatan yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan. Secara umum, tentunya kita tak asing bukan dengan sebutan ibu-ibu PKK. Istilah ini sudah begitu luas dan biasanya diasosiasikan dengan perkumpulan ibu-ibu yang memiliki berbagai kegiatan postif. Mulai dari kegiatan pelatihan UKM (Usaha Kecil Menengah), pengajian, sampai seminar-seminar kecil mengenai kesehatan reproduksi, KB (Keluarga Berencana), KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga), dan kesehatan anak. Namun kenyataannya, gerakan inilah yang sampai sekarang memiliki andil besar yang secara pragmatis mampu membantu masyarakat terutama dalam hal keluarga, perempuan, dan anak. Hal ini sejalan dengan nama PKK yang punya kepanjangan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. PKK adalah gerakan yang hampir selalu dianggap sebagai gerakan yang hanya bisa dianggotai perempuan. Padahal sejatinya, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga tak melulu harus dianggotai kaum hawa saja. Karena Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga adalah gerakan yang sifatnya pragmatis, ia tak lepas dari berbagai fungsi yang disematkan. Berikut ini adalah 10 fungsi dasar dari PKK: 1.Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, 2.Gotong Royong, 3.Pangan, 4.Sandang, 5.Perumahan serta Tatalaksana Rumah Tangga, 6.Pendidikan serta Ketrampilan, 7.Kesehatan, 8.Pengembangan Kehidupan Berkoperasi, 9.Kelestarian Lingkungan Hidup, 10.Perencanaan Sehat.
Kegiatan PKK :
Adapun kegiatan PKK adalah menggerakkan dan membina masyarakat untuk melaksanakan 10 program pokok PKK dengan sasaran keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat untuk mewujudkan keluarga sejahtera. Selain itu, berikut ini saya uraikan kegiatan dari lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga per pokja yang diadop melalui 10 program PKK.
SUSUNAN KEPENGURUSAN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DESA TEPISARI KECAMATAN POLOKARTO KABUPATEN SUKOHARJO
PERIODE 2023-2024
|
1. |
Titik Handayani |
Ketua |
Bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan 10 (sepuluh) Program Pokok PKK |
|
2. |
Eni Susilowati |
Wakil Ketua |
Bertanggung jawab menangani urusan umum, rumah tangga, hubungan masyarakat, dokumentasi, laporan, monitoring dan evaluasi serta kesekretariatan |
|
3. |
Triyani Wahyuningsih, S.Pd. |
Sekretaris |
Membantu mengelola administrasi, Mencatat notulensi setiap rapat PKK |
|
4. |
Kuswatun N. K, S.Si. |
Wakil Sekretaris |
Membantu tugas-tugas Sekretaris |
|
5. |
Aninda Citra K, S.Pd. |
Wakil Sekretaris |
Membantu tugas-tugas Sekretaris |
|
6. |
Fivit Rahayu Husada |
Bendahara |
Manajemen keuangan PKK, Pencatatan uang masuk dan keluar |
|
7. |
Sulastri |
Bendahara |
Membantu tugas-tugas Bendahara |
KELOMPOK KERJA I
|
NO |
NAMA |
JABATAN/ KEDUDUKAN DALAM KEPENGURUSAN |
KETERANGAN |
|
1. |
Sumini |
Ketua |
Bertanggung jawab menangani Program I dan II (Program Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) |
|
2. |
Sri Pujiastuti |
Wakil Ketua |
Membantu tugas-tugas Kelompok Kerja I |
|
3. |
Anggi Mei Rahayu |
Sekretaris |
Membantu tugas-tugas Kelompok Kerja I |
|
4. |
Suratmi |
Anggota |
Bertanggung jawab sesuai bidang tugasnya |
|
5. |
Sarmi |
Anggota |
Bertanggung jawab sesuai bidang tugasnya |
KELOMPOK KERJA II
|
NO |
NAMA |
JABATAN/ KEDUDUKAN DALAM KEPENGURUSAN |
KETERANGAN |
|
1. |
Rita Eswati |
Ketua |
Bertanggung jawab menangani Program VI dan VIII (Program Pendidikan dan Ketrampilan serta Pengembangan Kehidupan Berkoperasi) |
|
2. |
Dwiyanii |
Wakil Ketua |
Membantu tugas-tugas Kelompok Kerja II |
|
3. |
Dwi Maradani, S. Pd. |
Sekretaris |
Membantu tugas-tugas Kelompok Kerja II |
|
4. |
Puput Wuri Rohani |
Anggota |
Bertanggung jawab sesuai bidang tugasnya |
|
5. |
Sagiyem |
Anggota |
Bertanggung jawab sesuai bidang tugasnya |
KELOMPOK KERJA III
|
NO |
NAMA |
JABATAN/ KEDUDUKAN DALAM KEPENGURUSAN |
KETERANGAN |
|
1. |
Anik Sundari |
Ketua |
Bertanggung jawab menangani Program III, IV dan V (Program Pangan, Sandang dan Perumahan serta Tata Laksana Rumah Tangga) |
|
2. |
Rumiyati |
Wakil Ketua |
Membantu tugas-tugas Kelompok Kerja III |
|
3. |
Rusdiana |
Sekretaris |
Membantu tugas-tugas Kelompok Kerja III |
|
4. |
Fitri Nur Indah Sari |
Anggota |
Bertanggung jawab sesuai bidang tugasnya |
|
5. |
Puji Sumarni |
Anggota |
Bertanggung jawab sesuai bidang tugasnya |
KELOMPOK KERJA IV
|
NO |
NAMA |
JABATAN/ KEDUDUKAN DALAM KEPENGURUSAN |
KETERANGAN |
|
1. |
Sri Suharsini |
Ketua |
Bertanggung jawab menangani Program VII, IX dan X (Program Kesehatan, Pelestarian Lingkungan Hidup dan Perencanaan Hidup Sehat) |
|
2. |
Mahesti Laksitorini |
Wakil Ketua |
Membantu tugas-tugas Kelompok Kerja IV |
|
3. |
Sri Handayani |
Sekretaris |
Membantu tugas-tugas Kelompok Kerja IV |
|
4. |
Susi Widayati |
Anggota |
Bertanggung jawab sesuai bidang tugasnya |
|
5. |
Eni Setyowati |
Anggota |
Bertanggung jawab sesuai bidang tugasnya |