Mengutip buku Pedoman Umum Organisasi dan Administrasi RT RW karya Wahono Sumadiono, menurut sejarahnya, RT dan RW lahir melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1983. Dalam keputusan tersebut, RT dan RW dibentuk dengan tujuan membantu berbagai program pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Walau sama-sama dibuat untuk membantu menjaga keberlangsungan hidup masyarakat, RT dan RW memiliki perbedaan. Sebelum mengetahui perbedaan keduanya, simak terlebih dahulu pengertian RT dan RW berikut ini.
RT (Rukun Tetangga) merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang menghimpun sekitar 30-50 Kartu Keluarga (KK) di setiap Desa atau Kelurahan. RT dibentuk atas dasar musyawarah dan kesepakatan warga setempat, bukan dari kehendak atau inisiatif pihak luar yang tidak berkepentingan langsung dengan warga tersebut.
RW (Rukun Warga) juga dikategorikan sebagai organisasi atau lembaga sosial kemasyarakatan. Jika RT membawahi puluhan KK, maka RW mewakili sekitar 3-10 RT. RW dibentuk melalui musyawarah antar para pengurus RT di wilayah kerjanya. Dalam menjalankan tugasnya, RW dibina oleh Pemerintah Daerah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang ada di masyarakat
Berikut Data RT RW Desa Tepisari, Kec. Polokarto, Kab. Sukoharjo Periode 2023 :
- Nama Ketua RT :